Rabu, 23 Juni 2010

PERBANKAN SECARA UMUM

Pengertian Bank
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary), antara pihak-pihak yang memilik kelebihan dana (surplus unit) dan pihak-pihk yang kekurangan dana atau memerlukan dana (defist unit) serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Karaktristik usaha perbankan
Dalam kegiatan sehari-hari, bank sebagai lembaga perantara keuangan menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana ke dalam bentuk:

•Rekening giro
Giro merupakan simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, dan bilyet giro atau surat pemindahbukuan.

Perbedaan antara cek dan bilyet giro yaitu:

Cek :
1.Dapat diuangkan secara tunai
2.Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk
3.pembayar oleh bank dapt dilakukan atas unjuk
4.dikenakan bea materai

Bilyet :
1.tidak dapat diuangkan secara tunai
2.merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah-bukukan dananya kepada nasabah yang ditunjuk, yang mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu
3.pemindah-bukuan dilakukan atas nama
4.bebas bea materai

•Tabungan
Tabungan merupakan simpanan pihak ke 3 kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

•Deposito
Deposito merupakan salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah/masyarakat , yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dst) dan tabungan tersebut tidak bisa di ambil sewaktu-waktu.

0 Comments:

Post a Comment