Rabu, 23 Juni 2010

1. a Jelaskan Model Analisis lingkungan Persaingan industri dari Michael Porter.



Porter menyatakan bahwa kelima kekuatan bersaing tersebut dapat mengembangkan strategi persaingan dengan mempengaruhi atau mengubah kekuatan tersebut agar dapat memberikan situasi yang menguntungkan bagi perusahaan.

Ruang lingkup kelima kekuatan bersaing tersebut, antara lain:

1) Ancaman pendatang baru, yang dapat ditentukan dengan hambatan masuk ke dalam industri, antara lain, hambatan harga, respon incumbent, biaya yang tinggi, pengalaman incumbent dalam industri, keunggulan biaya, differensiasi produk, akses ke saluran distribusi, persyaratan modal, kebijakan pemerintah dan switching cost.

2) Kekuatan tawar-menawar pemasok, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tingkat konsentrasi pasar, diversifikasi, switching cost, organisasi pemasok dan pemerintah.

3) Kekuatan tawar-menawar pembeli, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain differensiasi, konsentrasi, kepentingan pembeli, tingkat pendapatan, pilihan kualitas produk, akses informasi, dan switching cost.

4) Ancaman produk subtitusi, yang ditentukan oleh harga produk subtitusi, switching cost, dan kualitas produk.

5) Persaingan di dalam industri, yang ditentukan oleh berbagai faktor, yaitu pertumbuhan pasar, struktur biaya, hambatan keluar industri, switching cost, pengalaman dalam industri, dan perbedaan strategi yang diterapkan.



b. Sebutkan meliputi apa saja yang dimaksud dengan halangan masuk dalam persaingan? Kemudian jelaskan pengertiannya (dua aspek saja)


Hambatan untuk memasuki industri (entry baarier) :
1. Skala ekonomi (economics scale): skala ekonomi menghalangi masukny apendatang baru dengan cara memaksa mereka untuk masuk pada skala besar.

2. Diferensiasi produk (product differentiation) : diferensiasi produk menciptakan hambatan masuk dengan memaksa pendatang baru mengeluarkan biaya yang besar untuk mengatasi kesetiaan pelanggan yang ada.

3. Persyaratan modal (capital requirement)

4. Biaya peralihan pemasok (switching cost) : biaya yang harus dikeluarkan pembeli bilamana berpindah dari produk pemasok tertentu ke produk pemasok lainnya.

5. Akses ke saluran distribusi

6. Kebijakan pemerintah


2. a Jelaskan pengertian SWOT?

SWOT merupakan singkatan dari Strenght (kekuatan),weakness (kelemahan) ,Opportunity (peluang) ,Threat (ancaman).

Strenght adalah kekuatan yang dimiliki sebuah perusahaan. Kekuatan yang dimaksud adalah suatu kelebihan yang dimiliki perusahaan dalam mengelola kinerja perusahaannya. Antara lain kekuatan dalam mengolah input (SDA, SDM, modal, dan manajemen) untuk menghasilkan output yang bernilai tinggi serta dapat bersang di dunia bisnis.

Weakness adalah kelemahan-kelemahan yang dimiliki perusahaan. Dalam hal ini setiap perusahaan harus mampu meminimalkan dampak kelemahan yang mereka miliki terhadap kinerja perusahaan. Mereka juga harus mampu menindaklanjuti kelemahan yang mereka miliki agar dapat menemukan solusi dan strategi yang jitu untuk menembus pasar.

Opportunity adalah peluang perusahaan untuk meningkatkan daya saing serta untuk menciptakan inovasi-inovasi baru dalam pemenuhan kebutuhan berupa produk-produk yang berkualitas di pasaran. Peluang ini juga digunakan untuk memperluas jaringan pemasaran produk yang mereka hasilkan.

Threat adalah ancaman bagi perusahaan baik itu dari luar maupun dari dalam. Ancaman yang datang dari dalam dapat berupa adanya perpecahan yang timbul akibat suatu perbedaan tujuan dan pandangan antara satu divisi dengan divisi lain atau salah paham antar individu atau kelompok dalam sebuah organisasi perusahaan. Ancaman yang datang dari luar dapat berupa penilaian seputar dimensi makro, faktor-faktor ekonomi (naik turunnya harga bahan baku, krisis ekonomi), sosial budaya, pasar, biaya, pesaing, pelanggan, pemerintah, politik dan teknologi.

SWOT adalah sebuah teknik yang sederhana, mudah dipahami, dan juga bisa digunakan dalam merumuskan strategi-strategi dan kebijakan-kebijakan untuk pengelolaan pegawai administrasi (administrator). Sehingga, SWOT disini tidak mempunyai akhir, artinya akan selalu berubah sesuai dengan tuntutan zaman.

Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa yang dibuat berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi pada lingkungan yang berhubungan dengan objek yang akan dianalisa. Tujuan dari setiap analisis SWOT adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal kunci yang penting untuk mencapai tujuan. Kegunaan analisis SWOT tidak terbatas pada organisasi yang mencari laba.

Bentuk analisa SWOT akan menghasilkan gambaran yang terjadi saat ini maupun yang akan datang dan selanjutnya akan digunakan untuk menentukan strategi yang harus dilakukan terhadapnya.

Analisa SWOT tidak hanya bersifat sebagai masukan dan alat bantu untuk membuat sebuah keputusan strategi, namun demikian analisa ini sangat efektif dan dengan metode dan penempatan masalah yang tepat, maka analisa ini dapat membantu mendapatkan keputusan yang sesuai.


b. Buat contoh analisis SWOT pada suatu institusi/perusahaan ?

Contoh Penggunaan Analisis SWOT “Sebagai Pertimbangan Kelayakan Dalam Memulai Pembuatan Sebuah Program Teknologi Laser”

Menimbang: lembaga pendidikan kejuruan teknik kemasyarakatan perlu menambah beberapa program baru yang inovatif.

Mengingat: selama masa brainstorming sebelumnya, muncul beberapa ide dan sebuah program dalam teknologi laser yang dikembangkan oleh yayasan/lembaga pendidikan dan tenaga pengajar lain. Kerja sama dengan sebuah kelompok yang dipilih dari tenaga pengajar bisa memenuhi dan melakukan analisis SWOT untuk membantu mengembangkan strategi pengembangannya.

Contoh poin-poin berikut yang mungkin muncul dalam lembaran kerja.

Potensi Kekuatan Internal (S)
Perangkat elektronik yang ada dan program elektrik dapat menyediakan beberapa dasar yang diperlukan untuk sebuah program teknologi laser.Tenaga pengajar yang antusias dan berminat untuk memperoleh pengetahuan dan latihan lebih jauh dalam bidang laser.Dana yang cukup untuk diinvestasikan dalam program-program teknologi tinggi.Pengalaman masa lalu yang sukes dengan program baru yang dinamis, sehingga mempunyai keahlian dan pengalaman dalam menghadapi perubahan.

Potensi Kelemahan Internal (W)
Tenaga pengajar yang ada kurang teram-pil dalam penguasaan teknologi laser. Kurangnya ruangan untuk menampung peralatan ekstra tambahan yang dibutuhkan. Situasi keselamatan, tidak cocok untuk mengatasi potensi bahaya seperti laser. Sebuah faksi di dalam lembaga lebih menginginkan sebuah program teknologi mikroprosessor daripada teknologi laser.

Potensi Kesempatan Eksternal (O)
Beberapa rumah sakit, industri logam, dan perusahaan komunikasi mengalami kekurangan akan teknologi laser.Permintaan dunia usaha dan negara secara keseluruhan akan teknologi laser diperkirakan meningkat dalam 10 tahun ke depan. Antusiasme guru-guru dan siswa sekolah menengah tentang program yang ditawarkan dan sangat memungkinkan dilakukannya pemilihan atau penyaringan terhadap siswa terbaik. Teknologi laser dalam bidang rumah sakit dan industri telah menawarkan keahlian mereka secara part-time.

Potensi Ancaman Eksternal (T)
Lembaga pendidikan sejenis di negara tetangga telah memimpin dan memiliki infrastruktur untuk memulai sebuah program teknologi laser lebih cepat. Program dimungkinkan tidak mendapat persetujuan dari dewan karena mengingat pengalaman sebelumnya tentang kegagalan yang pernah terjadi. Beberapa alternatif lebih murah dan efisien dari perangkat laser yang muncul akan memberikan masa depan yang tidak prospektif bagi teknolog laser. Siswa sekolah lebih menunjukkan preferensi pada program-program bisnis daripada program-program teknik.





  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

LETTER OF CREDIT

DIBAWAH INI MERUPAKAN JENIS-JENIS DARI L/C.

Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Jumat, 14 Mei 2010

KRIMINALITAS

Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana.

Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi:


•Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana.

•Dari segi kriminologi, setiap tindakan Dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti social, merugikan serta menjengkelkan masyarakat, secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan.

•Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapakan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan bertempat tinggal.

Kamis, 06 Mei 2010

 Konsep
Merupakan suatu hubungan ada jika satu pihak (prinsipal) menyewa pihak yang lain (agen) untuk menjalankan beberapa jasa. Jasa yang dimaksud membutuhkan prinsipal untuk mendelegasikan beberapa otorisasi pembuatan keputusan kepada agen.

Ada dua bentuk hubungan keagenan. Pertama, adanya kesepakatan dimana pemilik ataupun pemegang saham suatu perusahaan menyewa Chief Executive Officer untuk menjadi agen mereka dalam mengelola perusahaan dengan menjaga kepentingan terbaik perusahaan tersebut. Kedua, adanya persetujuan dimana CEO perusahaan bertindak sebagai principal dan menyewa manajer suatu bagian atau divisi sebagai agen untuk mengelola suatu unit organisasi yang telah didesentralisasi.

Masalah terpenting adalah principal dan agen mempunyai tujuan dan preferensi yang berbeda bisa dikurangi melalui kontrak insentif.
Perbedaan tujuan antara principal dan agen. Teori agen mendasarka pada semua individu bekerja sesuai kepentingannya sendiri. Agen diasumsikan menerima kepuasaan tidak hanya dari kompensasi keuangan tapi juga dari penghasilan tambahan yang berkait dengan hubungan keagenan.

Perbedaanya lainnya adalah preferensi risiko. Teori agen mendasarkan pada asumsi bahwa manajer lebih suka kekayaan dikurangi, tapi utility marginal ataupun kepuasan menurun setelah harta terkumpul. Agen pada dasarnya, kekayaan yang ada padanya tergantung pada keberuntungan perusahaan. Kekayaan ini terdiri dari kekayaan keuangan dan modal pribadi. Modal pribadi disini adalah nilai manajer yang ditetapkan oleh pasar. Karena penerunan nilai utilitas kekayaan dan jumlah modal agen tergantung pada perusahaan, maka agen diasumsikan risk averse, nilainya meningkat dari investasi resiko yang sedikit dibawah nilai investasi yang diharapkan.

Tindakan agen yang tidak bisa diamati. Perbedaan dalam hal preferensi kaitannya denga kompensasi dan penghasilan tambahan lainnya timbul jika principal tidak bisa dengan mudah memonitor kegiatan harian CEO yang memungkinkan terjaminnya kepentingan mereka. Principal mempunya informasi yang tidak lengkap tentang kinerja dari seorang agen, oleh karena, principal tidak tahu pasti kontribusi sebenarnya dari agen terhadap hasil yang dicapai. Situasi ini disebut informasi yang asimetris. Asimetris bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Informasi tambahan agen memahami akan tugasnya disebut informasi pribadi. Karena perbedaan preferensi antara principal dan agen dan juga informasi pribadi, agen, agen bisa saja salah member informasi kepada principal. Kesalahan member informasi ini merupakan hal yang biasa dan disebut risiko moral yang diberikan dimana seorang agen yang diawasi termotivasi untuk memberikan informasi pribadi yang salah sesuai dengan sistem pengendalian itu sendiri.

 Mekanisme Kontrol
Teori agen menyatakan ada dua cara utama yang berkaitan dengan perbedaan tujuan dan asimetris informasi, yakni monitoring dan incentives.

Monitoring
Mekanisme pengawasan yang pertama adalah monitoring. Contoh sistem monitoring itu adalah mengaudit laporan keuangan. Laporan keuangan dihasilkan dari kinerja suatu perusahaan yang diaudit oleh pihak luar dan kemudian dikirimkan ke pemilik. Teori agen berupaya menjelaskan mengapa perbedaan hubungan agen yang berbeda memerlukan tingkatan monitoring yang berbeda pula. Misalnya, monitoring yang efektif akan meningkatkan jika tugas yang dijalankan oleh agen dipahami dengan baik dan informasi ataupun tanda-tanda digunakan untuk memonitor secara akurat.

Kontrak insentif mekanisme lain yang bias menjaga kepentingan principal terhadap agennya adalah insentif. Skema kompensasi yang tidak mendorong kearah kontrak insentif akan membawa masalah yang serius. Misalnya, jika CEO dibayar langsung dengan gaji yang tinggi, ia mungkin tidak termotivasi untuk bekerja serajin apabila kompensasinya dibayarkan dengan cara gaji ditambah bonus.
Tantangan yang dihadapi oleh seorang principal adalah menentukan tanda-tanda yang berhubungan baik dengan usaha agen dan nilai perusahaan. Usaha agen, bersamaan dengan factor dari luar, bergabung untuk menentukan kinerja. Perbedaan risiko preferensi antara dua pihak, asimetris informasi dan biaya monitoring. Perbedaan seperti ini akan menambah beban biaya, walaupun sistem insentif yang efisien tetap akan menghasilkan perbedaan preferensi. Perbedaan ini disebut residual loss. Tambahkan biaya kompensasi insentif, biaya monitoring dan residual loss secara formal disebut biaya agen.

 Rencana Kompensasi dan Kepemillikan Saham Untuk CEO
Sebagai contoh biaya agen yang berkaitan dengan kompensasi insentif, jika perusahaan membayar seorang CEO dengan bonus dalam bentuk stock option. Biaya tersebut mempunyai perbedaan risiko preferensi antara pemilik dan CEO. Untuk mengkompensasi CEO dengan mengambil resiko tersebut, kontrak seharusnya meningkatkan jumlah yang akan dibayar. Juga untuk meminimisasi kemungkinan yang lain, seorang agen tidak akan mengambil risiko proyek yang tinggi dimana hal tersebut diinginkan oleh principal.
Masalah lain yang timbul dengan rencana bonus kepemilikan saham adalah kurangnya kaitan secara langsung antara usaha agen dan perubahan atas harga saham. Harga saham dipengaruhi oleh factor diluar kemampuan seorang agen untuk mengawasinya.

 Manajer Unit Usaha dan Insentif Atas Dasar Akuntansi
Hubungan usaha manajer unit usaha dan harga pasar lebih sedikit dibandingkan dengan hubungan antara uasaha CEO dan harga saham. Mengisolasikan kontribusi yang dihasilkan oleh unit usaha secara tersendiri dalam peningkatan harga saham adalah sulit. Karena kesulitan seperti bonus manajer unit usaha bisa, didasarkan pada laba bersih unit usaha.

 Kritik
Teori agen ditemukan pada tahun 60-an namun tidak seperti teori-teori yang lain, teori ini tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam praktik proses pengendalian manajemen. Teori agen berimplikasi bahwa manajer pada perusahaan nirlaba atau organisasi pemerintah, yang tidak menerima kompensasi insentif, pada gilirannya kekurangan motivasi banyak orang tidak menerima implikasi seperti ini.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb.
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
• Melaporkan ke polisi
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN





Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia.

Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.

Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
• Tindak kekerasan fisik
• Tindak kekerasan non-fisik
• Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
• Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.

;;