Jumat, 14 Mei 2010

KRIMINALITAS

Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana.

Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi:


•Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana.

•Dari segi kriminologi, setiap tindakan Dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti social, merugikan serta menjengkelkan masyarakat, secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan.

•Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapakan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan bertempat tinggal.

Kamis, 06 Mei 2010

 Konsep
Merupakan suatu hubungan ada jika satu pihak (prinsipal) menyewa pihak yang lain (agen) untuk menjalankan beberapa jasa. Jasa yang dimaksud membutuhkan prinsipal untuk mendelegasikan beberapa otorisasi pembuatan keputusan kepada agen.

Ada dua bentuk hubungan keagenan. Pertama, adanya kesepakatan dimana pemilik ataupun pemegang saham suatu perusahaan menyewa Chief Executive Officer untuk menjadi agen mereka dalam mengelola perusahaan dengan menjaga kepentingan terbaik perusahaan tersebut. Kedua, adanya persetujuan dimana CEO perusahaan bertindak sebagai principal dan menyewa manajer suatu bagian atau divisi sebagai agen untuk mengelola suatu unit organisasi yang telah didesentralisasi.

Masalah terpenting adalah principal dan agen mempunyai tujuan dan preferensi yang berbeda bisa dikurangi melalui kontrak insentif.
Perbedaan tujuan antara principal dan agen. Teori agen mendasarka pada semua individu bekerja sesuai kepentingannya sendiri. Agen diasumsikan menerima kepuasaan tidak hanya dari kompensasi keuangan tapi juga dari penghasilan tambahan yang berkait dengan hubungan keagenan.

Perbedaanya lainnya adalah preferensi risiko. Teori agen mendasarkan pada asumsi bahwa manajer lebih suka kekayaan dikurangi, tapi utility marginal ataupun kepuasan menurun setelah harta terkumpul. Agen pada dasarnya, kekayaan yang ada padanya tergantung pada keberuntungan perusahaan. Kekayaan ini terdiri dari kekayaan keuangan dan modal pribadi. Modal pribadi disini adalah nilai manajer yang ditetapkan oleh pasar. Karena penerunan nilai utilitas kekayaan dan jumlah modal agen tergantung pada perusahaan, maka agen diasumsikan risk averse, nilainya meningkat dari investasi resiko yang sedikit dibawah nilai investasi yang diharapkan.

Tindakan agen yang tidak bisa diamati. Perbedaan dalam hal preferensi kaitannya denga kompensasi dan penghasilan tambahan lainnya timbul jika principal tidak bisa dengan mudah memonitor kegiatan harian CEO yang memungkinkan terjaminnya kepentingan mereka. Principal mempunya informasi yang tidak lengkap tentang kinerja dari seorang agen, oleh karena, principal tidak tahu pasti kontribusi sebenarnya dari agen terhadap hasil yang dicapai. Situasi ini disebut informasi yang asimetris. Asimetris bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Informasi tambahan agen memahami akan tugasnya disebut informasi pribadi. Karena perbedaan preferensi antara principal dan agen dan juga informasi pribadi, agen, agen bisa saja salah member informasi kepada principal. Kesalahan member informasi ini merupakan hal yang biasa dan disebut risiko moral yang diberikan dimana seorang agen yang diawasi termotivasi untuk memberikan informasi pribadi yang salah sesuai dengan sistem pengendalian itu sendiri.

 Mekanisme Kontrol
Teori agen menyatakan ada dua cara utama yang berkaitan dengan perbedaan tujuan dan asimetris informasi, yakni monitoring dan incentives.

Monitoring
Mekanisme pengawasan yang pertama adalah monitoring. Contoh sistem monitoring itu adalah mengaudit laporan keuangan. Laporan keuangan dihasilkan dari kinerja suatu perusahaan yang diaudit oleh pihak luar dan kemudian dikirimkan ke pemilik. Teori agen berupaya menjelaskan mengapa perbedaan hubungan agen yang berbeda memerlukan tingkatan monitoring yang berbeda pula. Misalnya, monitoring yang efektif akan meningkatkan jika tugas yang dijalankan oleh agen dipahami dengan baik dan informasi ataupun tanda-tanda digunakan untuk memonitor secara akurat.

Kontrak insentif mekanisme lain yang bias menjaga kepentingan principal terhadap agennya adalah insentif. Skema kompensasi yang tidak mendorong kearah kontrak insentif akan membawa masalah yang serius. Misalnya, jika CEO dibayar langsung dengan gaji yang tinggi, ia mungkin tidak termotivasi untuk bekerja serajin apabila kompensasinya dibayarkan dengan cara gaji ditambah bonus.
Tantangan yang dihadapi oleh seorang principal adalah menentukan tanda-tanda yang berhubungan baik dengan usaha agen dan nilai perusahaan. Usaha agen, bersamaan dengan factor dari luar, bergabung untuk menentukan kinerja. Perbedaan risiko preferensi antara dua pihak, asimetris informasi dan biaya monitoring. Perbedaan seperti ini akan menambah beban biaya, walaupun sistem insentif yang efisien tetap akan menghasilkan perbedaan preferensi. Perbedaan ini disebut residual loss. Tambahkan biaya kompensasi insentif, biaya monitoring dan residual loss secara formal disebut biaya agen.

 Rencana Kompensasi dan Kepemillikan Saham Untuk CEO
Sebagai contoh biaya agen yang berkaitan dengan kompensasi insentif, jika perusahaan membayar seorang CEO dengan bonus dalam bentuk stock option. Biaya tersebut mempunyai perbedaan risiko preferensi antara pemilik dan CEO. Untuk mengkompensasi CEO dengan mengambil resiko tersebut, kontrak seharusnya meningkatkan jumlah yang akan dibayar. Juga untuk meminimisasi kemungkinan yang lain, seorang agen tidak akan mengambil risiko proyek yang tinggi dimana hal tersebut diinginkan oleh principal.
Masalah lain yang timbul dengan rencana bonus kepemilikan saham adalah kurangnya kaitan secara langsung antara usaha agen dan perubahan atas harga saham. Harga saham dipengaruhi oleh factor diluar kemampuan seorang agen untuk mengawasinya.

 Manajer Unit Usaha dan Insentif Atas Dasar Akuntansi
Hubungan usaha manajer unit usaha dan harga pasar lebih sedikit dibandingkan dengan hubungan antara uasaha CEO dan harga saham. Mengisolasikan kontribusi yang dihasilkan oleh unit usaha secara tersendiri dalam peningkatan harga saham adalah sulit. Karena kesulitan seperti bonus manajer unit usaha bisa, didasarkan pada laba bersih unit usaha.

 Kritik
Teori agen ditemukan pada tahun 60-an namun tidak seperti teori-teori yang lain, teori ini tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam praktik proses pengendalian manajemen. Teori agen berimplikasi bahwa manajer pada perusahaan nirlaba atau organisasi pemerintah, yang tidak menerima kompensasi insentif, pada gilirannya kekurangan motivasi banyak orang tidak menerima implikasi seperti ini.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.

Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb.
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
• Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
• Melaporkan ke polisi
• Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
• Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
• Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN





Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenag-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia.

Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
• Hak atas kehidupan
• Hak atas persamaan
• Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
• Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
• Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
• Hak untuk pendidikan lanjut
• Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.

Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
• Tindak kekerasan fisik
• Tindak kekerasan non-fisik
• Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
• Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.

;;